Sumpah Prajurit Asa Bafagih

>> Tuesday, March 18, 2008




18 Maret 1953. Barangkali tak banyak insan pers Indonesia yang ingat apa yang terjadi pada tanggal itu. Bukan sesuatu yang amat besar memang, tapi tetap harus dikenang.

Hari itu, Harian Pemandangan memuat sebuah berita berjudul “21 Perusahaan Industri di mana Mengetahui Menurut Rentjana Modal sing Baru, Dapat Diusahakan”. Berita itu menyebut pemerintah Indonesia berniat membuka keran penanaman modal asing di 21 sektor industri. Di antaranya, menurut Pemandangan, adalah perusahaan makanan-minuman kaleng-botol, “pharmacie industri”, serta pabrik mobil dan traktor.

Berita itu kemudian membikin panas Perdana Menteri Wilopo karena persoalan penanaman modal asing dianggap sebagai “rahasia negara” oleh Tuan PM. Yang tambah membikin kesal, Pemandangan sebelumnya telah mengeluarkan berita yang juga dianggap “membocorkan rahasia negara”: sebuah berita tentang kenaikan gaji pegawai negeri.

Dua kasus itu, sama-sama membuat Pemandangan dilaporkan ke hadapan hukum. Kalau dalam soal kenaikan gaji pegawai negeri mereka “hanya” berhadapan dengan Kementriaan Urusan Pegawai, dalam kasus investasi modal asing mereka langsung berhadapan dengan Wilopo, sang Perdana Menteri Indonesia saat itu.

Wilopo melaporkan Pemandangan pada 8 April 1953 ke Kejaksaan Agung. Wilopo juga meminta dilakukan pencarian terhadap sumber berita dalaam soal investasi modal asing tersebut.

Saya tak tahu, kenapa soal kenaikan gaji pegawai dan investasi modal asing dianggap sebagai “rahasia negara”. Setahu saya, saat itu bahkan sebenarnya kriteria “rahasia negara” pun tak jelas. Apalagi, kalau kita melihat realitas sekarang, berita kenaikan gaji pegawai negeri dan investasi modal asing sebenarnya berita yang amat biasa. Pemerintah sekarang justru bekeperluan untuk “membocorkan” berita itu ke pers agar masyarakat luas dan pihak yang terkait kepentingan tersebut bisa tahu.

Kasus hukum yang menimpa Pemandangan kemudian berlarut-larut. Berdasar catatan Tempo, Pemimpin Redaksi Pemandangan Asa Bafagih, harus bolak-balik ke Kejaksaan Agung guna menyelesaikan masalah itu. Ia sempat diperiksa beberapa kali. Dan, tiap kali pemeriksaan dilakukan, jaksa selalu mendesak Bafagih untuk memberitahu siapa sumber dari kedua berita tersebut.

Asa memilih diam seribu bahasa. Ia agaknya sedang memraktekkan hak tolak atau hak ingkar: sebuah hak—berdasar Kode Etik Jurnalistik yang berlaku sekarang—untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Asa bahkan sempat berkata: “Hak ingkar ini bagi kami, wartawan, sama seperti sumpah prajurit bagi tentara.” Metafora Bafagih menandakan bahwa keteguhan memegang hak ingkar adalah sesuatu yang menentukan martabat dan integritas seorang wartawan.

Penolakan Bafagih—sekaligus bisa dianggap pemakaian hak tolaknya—menurut Kurniawan Junaedhie merupakan awal diakuinya hak tolak bagi wartawan. Yang menarik adalah setelah statment Bafagih itu terjadi demonstrasi dari kalangan wartawan Indonesia yang mendukung Bafagih.

Ratusan wartawan PWI Kring Jakarta, PWI Pusat, Persatuan Wartawan Tionghoa, Reporters Club, serta wartawan-wartawan dari Surabaya, Yogyakarta, Banung, Semarang, serta karyawan penerbitan surat kabar, pada 5 Agustus 1953 menggelar protes besar-besaran di muka Kejaksaan Agung.

Protes tersebut sebelumnya telah diikuti dengan dukungan lewat berbagai tajuk rencana di beberapa media massa lain. PWI juga turut mendukung Bafagih dengan meminta pemerintah menjelaskan apa itu “rahasia negara”. Dewan Kehormatan PWI pun dengan tegas menyatakan pada pemerintah bahwa kasus itu akan merenggangkan hubungan pers dengan pemerintah.

Kasus Bafagih memang berakhir bahagia. Pada 15 Agustus 1953, kasus tersebut, menurut Jaksa Agung R. Soeprapto, akan “dikesampingkan”. Penuntutan atasnya tidak akan diteruskan. Bafagih akhirnya bebas, bahkan di kemudian hari ia sempat menjadi anggota DPRGR mewakili Nadhatul Ulama. Ia juga pernah menjabat Duta Besar RI untuk Srilanka, serta Aljazair merangkap Tunisia.

Akhir kasus Bafagih menarik. Pers menang dan orang pers yang terlibat kasus hukum tersebut tak dikucilkan. Bahkan ia sempat menjadi bagian dari pemerintah: sesuatu yang amat jarang terjadi sekarang.

Tapi ada yang harus dicamkan: perangkat hukum Indonesia tahun 1950-an, mengambil pendapat Dan Lev, memang masih berfungsi sebagaimana mestinya, dengan wibawa yang tinggi, serta sistem hukum yang berjalan dengan baik. Saat itu, kedaulatan hukum terjaga, intervensi pemerintah ditolak, dan kaum yudikatif berdiri sama tegak dengan kaum eksekutif dan legislatif.

Jadi, “wajar” kalau Bafagih bisa menang. Seandainya, ia hidup di masa orde baru atau saat ini, barangkali Bafagih tak “seberuntung” itu.

Yang harus dicatat pula, kehidupan pers di Indonesia tahun 1950-an sebenarnya amat bebas, jauh beda dengan kondisi 10 tahun kemudian di mana pers mesti mengabdi pada kepentingan politik. Rosihan Anwar, Pemimpin Redaksi Harian Pedoman, mengatakan bahwa hingga akhir 1950-an pers Indonesia benar-benar merasakan kebebasan. Sensor tak ada, apalagi pembredelan.

Jadi, kasus Bafagih saat itu bisa dikatakan “menyimpang” dari kelaziman. Rosihan menyebut cara Wilopo menangani kasus Bafagih sebagai “gaya warisan pemerintah kolonial”. Artinya, saat itu pemerintah memang belum pernah memerkarakan berita yang terbit di sebuah media sebelumnya. Bafagih adalah yang pertama.

Sukoharjo, 18 Maret 2008
Haris Firdaus

4 comments:

ikram March 19, 2008 at 11:43:00 AM GMT+8  

Tulisan yang mantap punya.

Tapi ada satu pertanyaan kecil: kalau kasus Bafagih dikatakan "menyimpang", memangnya waktu itu cara penyelesaian sengketa pers yang biasanya seperti apa?

zen March 21, 2008 at 10:21:00 PM GMT+8  

seingaT saya, dua tahun sebelum kasus Asa, sudah pernah ada wartawan yang diadili karena artikel yang ditulisnya. namanya injo beng giat, wartawan keng po.

Anonymous March 23, 2008 at 10:37:00 AM GMT+8  

"kehidupan pers di Indonesia tahun 1950-an sebenarnya amat bebas, jauh beda dengan kondisi 10 tahun kemudian di mana pers mesti mengabdi pada kepentingan politik. Rosihan Anwar, Pemimpin Redaksi Harian Pedoman, mengatakan bahwa hingga akhir 1950-an pers Indonesia benar-benar merasakan kebebasan. Sensor tak ada, apalagi pembredelan." beneran itu mas? Heni

Haris Firdaus March 24, 2008 at 9:58:00 AM GMT+8  

to: ikram. berdasar data yang sy punya, jarang sekali ada kasus perselisihan pers pada tahun 1950-an.

to: zen. trims bung dah memberi masukan. ada yg menyebut kasus bafagih sbg kasus pertama sengketa pers.

to: heni. berdasar data sy ya emang gitu hen. rosihan membenarkan itu.

Post a Comment

  © Blogger template Wild Birds by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP