Memoar Pengusiran
>> Friday, February 22, 2008
Pengantar:
Pada Kamis (21/2) lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) VISI FISIP Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo menerima kabar dari Sekretaris Jurusan Administrasi Negara (AN) FISIP UNS tentang keputusan pemindahan Sekretariat LPM VISI. Alasannya: ruang Sekretariat LPM VISI itu nantinya akan digunakan sebagai tambahan Kantor Jurusan AN. Sekretaris Jurusan AN mengatakan keputusan itu sudah mutlak, dan seminggu lagi LPM VISI harus angkat kaki. Namun, setelah dicek pada Dekan FISIP UNS, keputusan pemindahan itu belum secara resmi diturunkan. Tulisan ini adalah narasi tentang kesimpangsiuran perpindahan itu. Narasi ini tak mewakili sikap resmi LPM VISI FISIP UNS.
***
Kamis siang (21/2), Nur Heni Widyastuti, Pemimpin Umum LPM VISI FISIP UNS, masuk ke sekretariat LPM VISI dengan wajah tegang. Ia diam saja ketika saya dan Paramita (Sekretaris Redaksi Terbitan LPM VISI) menanyainya. Saat itu, Heni baru saja kembali setelah menghadap Sekretaris Jurusan Administrasi Negara (AN) FISIP UNS Drs. Agung Priyono untuk membicarakan tentang rencana kepindahan Sekretariat LPM VISI.
Beberapa saat kemudian, Heni mulai bersuara tapi kata-katanya terdengar putus-putus. Rupanya, ia bicara sambil menangis. Melihat semua itu, saya hanya diam saja, menunggu ia bercerita secara lebih tenang. Ketika sudah mampu mengendalikan emosi, Heni bercerita pada saya dan Paramita bahwa Sekretaris Jurusan AN bersikeras bahwa Sekretariat LPM VISI harus dipindah, tanpa bisa ditolak. Alasan kepindahannya karena ruang sekretariat itu mau dipakai guna perluasan Kantor Jurusan AN.
Yang lebih memedihkan hati, alasan Heni untuk berkeberatan dengan kepindahan itu sama sekali tak digubris Agung. Agung bahkan mengatakan seminggu lagi kami mesti angkat kaki dari sekretariat kami karena perpindahan itu sudah mendapat persetujuan resmi dari Dekanat FISIP UNS.
Padahal, seminggu lagi, LPM VISI akan menggelar Seminar Nasional, jadi tak mungkin mengurusi kepindahan dalam minggu ini. Heni sudah mengatakan pada Agung bahwa seminggu lagi LPM VISI akan menggelar semnas tapi Agung tetap tak menggubris. Kalau LPM VISI bersikeras tak mau pindah, kata Agung, bisa muncul surat peringatan.
Mendengar semua itu, saya yang sebenarnya sedang puasa, tak kuasa menahan emosi. Saya merasa ada yang tak beres karena Agung, selaku Sekretaris Jurusan AN, tak berwenang mengurusi soal perpindahan ruang di FISIP UNS. Yang berwenang dalam pengaturan ruang adalah Dekanat FISIP UNS khususnya Pembantu Dekan II. Saya pun segera naik ke lantai dua menuju kantor dekanat. Tapi di sana, sedang ada rapat sehingga saya belum bisa ketemu dengan Dekan atau jajarannya.
Beberapa jam berselang, saya (sebagai Staf Litbang LPM VISI) dan Rizky (Staf Sekretariat LPM VISI) akhirnya berhasil menemui Dekan FISIP UNS Drs. Supriyadi SN SU. Kami mengadu soal rencana perpindahan itu dan bertanya kenapa semua itu bisa terjadi.
Dekan menjawab bahwa Jurusan AN sebenarnya belum mengajukan permohonan secara resmi terhadap Dekanat untuk “mengambil” Sekretariat LPM VISI. Pihak Jurusan AN baru mengajukan permohonan secara lisan pada Dekan untuk memperluas kantor mereka dengan mengambil ruang dapur dan Sekretariat LPM VISI menjadi bagian dari kantor itu. Sebagai ganti, LPM VISI akan mendapat sebuah ruangan lain di dekat kamar mandi.
Saya kemukakan pada Dekan bahwa teman-teman LPM VISI merasa kaget dengan langkah yang diambil Sekretaris Jurusan AN. Dekan pun mengaku tak tahu bahwa Sekretaris Jurusan AN ternyata sudah menemui pengurus LPM VISI untuk bicara masalah itu. Dekan mengaku Sekretaris Jurusan AN tak pernah melapor bahwa ia akan menemui langsung Pengurus LPM VISI untuk melakukan pembicaraan.
Kini, saya yang ganti kaget. Ternyata, langkah yang diambil Sekretaris Jurusan AN adalah sebuah langkah “ilegal”! Ya, perpindahan Sekretariat LPM VISI ternyata belum disetujui secara resmi oleh Dekanat FISIP UNS karena surat permohonan untuk memperluas Kantor Jurusan AN pun belum diajukan!
Kalau perluasan Kantor Jurusan AN belum diajukan secara resmi dan itu artinya belum disetujui, atas dasar apa Drs. Agung Priyono menekan Pemimpin Umum LPM VISI untuk segera angkat kaki seminggu lagi? Atas dasar apa Sekretaris Jurusan AN mengatakan bahwa kalau LPM VISI bersikeras akan ada surat peringatan?
Saya terus bertanya-tanya, bahkan sampai saya menulis tulisan ini pun pertanyaan itu belum terjwab. Sikap pengurus LPM VISI atas pemindahan itu sendiri belum ditentukan. Namun mayoritas sebenarnya keberatan dengan perpindahan itu meski konon kabarnya ruang untuk ganti sekretariat itu lebih luas. Bagaimanapun, teman-teman LPM VISI merasa telah nyaman tinggal di sekretariat yang sekarang.
Terlepas dari sikap keberatan atau tidak atas perpindahan itu, langkah Sekretaris Jurusan AN yang menekan Pemimpin Umum LPM VISI adalah langkah yang sangat disesalkan. Sebagai dosen, juga sebagai birokrat, seharusnya ia paham bagaimana tata cara perpindahan ruang di sebuah fakultas!
Dekan FISIP UNS juga tak membenarkan sikap Sekretaris Jurusan AN itu dan Senin (25/2) besok rencananya akan digelar pertemuan tiga pihak: Dekanat, Jurusan AN, dan LPM VISI. Langkah Dekan FISIP UNS ini juh lebih bijaksana daripada secara sepihak memerintahkan pindah dan malah secara semena-mena memberi tenggang waktu maksimal seminggu!
Siang ini, Jumat (22/2), kawan-kawan LPM VISI akan mengambil sikap soal perpindahan sekretariat yang sudah seperti rumah bagi mereka itu. Semoga yang terbaiklah yang akhirnya diputuskan Tuhan untuk terjadi.
Sukoharjo, 22 Februari 2008
Haris Firdaus
5 comments:
hidup PERS MAHASISWA! Birokrat emang kadang berbuat seenaknya!
birokrat sial.....
seperti ungkapan dalam salah satu dialog dalam drama Anak-anak Kegelapan karya Ratna Sarumpaet yang pernah dipentaskan Satu Merah Panggung : 'Tidak Penguasa !'
PERAAAAANGGGGGGG... INI PERANG! BACA TULISANKU JUGA DI:
www.bilangaja-tdy.blogspot.com
ha ha, ted! mari menulis utk melawan!
Post a Comment